Kamis, 23 Januari 2020

Berita Terkini Vanessa Angel Soal Tawaran Mimican dari Menteri, Milano Lubis Buka Suara


Berikut kabar terkini Vanessa Angel yang tersangkut dalam kasus prostitusi online. Dalam persidangan terungkap soal tawaran mimican dari menteri

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang dakwaan terdakwa mucikari Winindya, artis peran Vanessa Angel disebut pernah ditawari untuk menemani seorang menteri untuk makan malam dan mimican (mimik-mimik cantik). Namun, Vanessa menolak.

Terkait hal ini, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis angkat bicara. Menurut Milano, kabar itu tidaklah benar.

"Itu kan ngaco, coba kamu pikir. Itu pembicaraan antara mucikari kan. Perbuatanya mana? enggak ada, Vanessa tidak melakukan itu," kata Milano saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4/2019).

Milano bahkan menganggap kabar itu hanyalah gosip belaka. Sehingga tidak semestinya menjadi kesaksian dalam persidangan.

"Itu hanya gosip antar mucikari. Masa itu dijadikan (acuan), sudah. Masa itu dijadikan apa di dalam persidangan, apa, seolah ada perbuatan," ucapnya.

"Kan enggak benar kan perbuatannya enggak ada dan enggak terjadi. Kayak orang bergosip, enggak penting," imbuh Milano.

Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya kecewa terhadap proses hukum dugaan kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa.

KLAIM BONUS 3KALI SEHARI >>> INFO WA : +62 877 8612 9520

Milano mengatakan, bahwa persepsi itu muncul lantaran proses hukum sejauh ini hanya memberatkan satu pihak, yakni Vanessa sendiri.

"Kecewanya itu karena ada ketidakadilan dalam kasus ini, karena mestinya Vanessa hanya korban, Undang-undangnya mengatur itu," ucap Milano.

"Tapi karena dimasukan pasal 55 yang akhirnya mengakibatkan Vanessa ditahan, tapi kok si laki-lakinya (pihak yang tertangkap bersama Vanessa) tidak ditahan," ujar Milano.

Menurut Milano, kalau memang pihak penegak hukum ingin menyertakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau persekongkolan yang memiliki unsur pidana, seharusnya semua pihak yang terlibat juga ditahan sebagaimana mestinya.

"Kalau mau masukan pasal 55 semuanya ditahan, karena semua orang juga tahu kalau pasal 55 itu kan enggak bisa cuma dua orang itu, semua yang terkait harus masuk (bui) kalau diterapkan pasal 55," ungkap Milano.

Milano pun mengatakan, langkah hukumnya saat ini adalah dengan mengajukan penangguhan penanahan terhadap Vanessa.

Ia yakin hal itu dapat dikabulkan, apalagi langkahnya ini mendapat dukungan dari sejumlah lembaga yang menangani isu tentang wanita.

"Agenda kita per hari ini mungkin masukan pengajuan penangguhan penanahan ke Kejagung, Kejati, dan ke Kajari Surabaya, mudah-mudahan dikabulkan lah ya," ucapnya.

"Kami di-support juga sama Komnas Perempuan, Gafra Mandiri, terus ada lagi LSM Safi Amira kalau tak salah, yang khusus menangani perempuan. Mereka memandang kalau kasus ini Vanessa adalah benar-benar korban," sambungnya.

Vanessa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur karena diduga terlibat dalam prostitusi online, pada 5 Januari 2019 lalu.

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena kasus prostitusi artis. Dia dinilai melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Dalam sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan terdakwa Winindya, artis peran Vanessa Angel dihadirkan sebagai saksi.

Tak hanya Vanessa, pengusaha berinisial RS yang diduga pemesan dalam kasus prostitusi ini juga dijadwalkan hadir.

Namun, RS yang telah dua kali dipanggil untuk menjadi saksi itu kembali mangkir. Ketidakhadiran RS dipertanyakan oleh pihak Vanessa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar